Hubungan antara PB dan PRB
Oleh:
Hakim Syah Reza Lubis, S.pd
(Koordinator RPB di Forum Fasilitator Ketangguhan Bencana Sumatera Utara)
PB (Penanggulangan Bencana) merupakan seluruh
kegiatan yang meliputi aspek perencanaan dan penanganan baik sebelum, saat,
maupun sesudah terjadi bencana. Maka dari itu di dalam penanggulangan bencana terdapat
tiga tahapan hirarki yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain, karena
keterkaitan antara tiga tahapan tersebut sangat kuat dan saling mempengaruhi
antara tahapan awal dengan tahapan selanjutnya.
Adapun ketiga tahapun meliputi; 1) Pra Bencana, 2) Saat Bencana dan, 3)
Pasca Bencana. Ketiga tahapan tersebut
bukanlah tanggung jawab sebelah pihak, melainkan tanggung jawab bersama dan
saling bersinergi antara; 1) Pemerintah, 2) Masyarakat dan , 3) Dunia Usaha.
Pra Bencana merupakan fase dimana suatu daerah
yang memiliki ancaman namun belum mengalami kejadian bencana, pada fase ini
upaya yang dapat dilakukan ialah berupa pencegahan dan kesiapsiagaan. Pencegahan
dan kesiapsiagaan ialah segala tindakan yang dapat mengurangi besarnya kerugian
yang timbul akibat bencana hingga adanya tanda-tanda yang memungkinkan
terjadinya bencana, namun tidak semua kehadiran bencana diiringi oleh
tanda-tanda, ada juga bencana yang terjadi secara tiba-tiba.
Saat bencana merupakan fase dimana suatu daerah
yang awalnya memiliki ancaman sedang dilanda bencana, pada fase ini upaya yang
dilakukan ialah berupa tanggap darurat. Tanggap Darurat ialah tindakan yang
berupa pendataan (kaji cepat) kerugian/kerusakan terhadap daerah yang dilanda
bencana, termasuk didalamnya; manusia, harta benda, maupun infrastruktur. Tujuannya
adalah adalah untuk memenuhi hak korban, baik di bidang; kesehatan, tenda
darurat, logistik, dapur umum, MCK, transportasi, informasi, keamanan, dan lain
sebagainya.
Pasca bencana merupakan fase dimana suatu daerah
yang dilanda bencana berangsur-angsur pulih namun belum kembali normal
seutuhnya, uapaya yang dapat dilakukan ialah berupa pemulihan dan rekonstruksi.
Pemulihan ialah menstabilkan kembali keadaan seperti sebelum terjadi bencana,
seperti psikologis korban, kebutuhan korban (sandang, pangan, dan papan), serta
kondisi lingkungan. Hal tersebut tentunya membutuhkan proses, ada yang pulih
dengan cepat dan ada yang lambat, ketangguhan suatu daerah dalam menghadapi
bencana sangat menentukan proses tersebut. Pemulihan juga diiringi dengan
rekonstruksi, yaitu pembangunan kembali infrastruktur yang rusak sehingga
aktifitas masyarakat yang sudah dilanda bencana kembali normal.
Sedangkan PRB (Pengurangan Resiko Bencana)
merupakan segala upaya yang dilakukan dalam mengurangi resiko akibat bencana.
Tidak ada satupun bencana yang tidak menimbulkan kerugian, setiap bencana pasti
menimbulkan kerugian seperti kematian, luka-luka, sakit, mengungsi, hilangnya
rasa aman, jiwa terancam, kerusakan/kehilangan harta benda, serta terganggunya
aktifitas masyarakat. Besar-kecilnya kerugian yang disebabkan oleh bencana
itulah yang disebut dengan resiko bencana. Resiko bencana dapat diminimalisir dengan
mengacu kepada tiga komponen yaitu; 1) ancaman (hazard), 2) kerentanan (vurnerabilty)
dan, 3) kapasitas (Capacity). Ketiga komponen
tersebut merupakan rumusan yang dipakai dalam PRB (Pengurangan Resiko Bencana).
Ancaman (hazard) merupakan potensi yang memicu
terjadinya bencana di suatu wilayah, biasanya belum menimbulkan korban jiwa namun
telah menyebabkan kerusakan (degradasi)
lingkungan. Ancaman yang telah menimbulkan korban jiwa dapat digolongkan
kedalam bencana. Ancaman merupakan sesuatu yang tidak dapat kita tolak ataupun
kita cegah, misalnya daerah yang berbukit-bukit dengan kemiringan lereng yang
terjal berpotensi longsor, daerah yang berada pada pertemuan lempeng berpotensi
gempa bumi, daerah yang berada pada ring
of fire berpotensi erupsi gunungapi, daerah yang kering dan dinominasi
lahan gambut berpotensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), daerah yang
berada di sepanjang aliran sungai berpotensi banjir, dan lain sebagainya.
Kerentanan (vurnerabilty) merupakan kondisi/kelemahan
fisik ataupun sosial yang menentukan ancaman disuatu wilayah dapat berubah
menjadi bencana (disaster) atau
tidak. Kerentanan dapat berupa; kurangnya pengetahuan masyarakat dalam memahami
ataupun menyikapi gejala bencana, belum adanya sistem peringtan dini (early warning system), belum ada nya
jalur dan penunjuk arah evakuasi, belum adanya relawan kebencanaan lokal, belum
adanya Forum PRB, dan sebagainya. Maka dari itu untuk mengurangi resiko bencana
nilai kerentanan harus diturunkan.
Kapasitas (Capacity) merupakan kemampuan/kekuatan yang
dimiliki suatu wilayah dalam menanggapi bencana dengan sumber daya yang
tersedia. Kapasitas dapat berupa sumber daya fisik ataupun sosial yang ada di
suatu wilayah. Perkumpulan/kelompok masyarakat yang ada disuatu wilayah dapat
dijadikan sumber daya dalam menanggapi bencana, masing-masing perwakilan dari
beberapa kelompok masyarakat dapat dibangun kapasitasnya dengan membentuk forum
PRB lokal dan relawan kebencanaan lokal. Dalam sistem peringatan dini alat yang
digunakan tidak harus menggunakan alat yang canggih, tapi dapat memanfaatkan
kearifan lokal dengan menggunakan alat yang sederhana namun dapat dipahami oleh
masyarakat, misalnya berupa kentongan (bambu), bedug yang ada di mesjid,
ataupun lonceng yang ada di gereja. Dengan demikian kapasitas yang ada
sebelumnya harus lebih ditingkatkan agar resiko bencana yang ditimbulkan tidak
begitu besar.
Demikianlah perbedaan antara
PB (Penanggulangan Bencana) dengan PRB (Pengurangan Resiko Bencana). Jadi antara
PB dan PRB memiliki hubungan/keterkaitan yang sangat erat, karena PRB merupakan
bagian dari PB. Pengurangan resiko bencana merupakan aksi/tindakan yang
dilakukan saat Pra Bencana atau sebelum terjadi bencana, kerena saat dan
setelah terjadi bencana masyarakat akan menuai upaya yang telah dilakukan
melalui PRB. Pembentukan relawan kebencanaan lokal, peningkatan pemahaman akan
bencana, jalur/penunjuk arah evakuasi, early
warning system, dan lain sebagainya sangat tepat dilakukan saat bencana
belum terjadi.
Buitenzorg, 7 Mei 2017
Komentar
Posting Komentar